Projek Pendampingan Kajian Biaya Rawat Jalan

2020-01-14 05:15:06

Latar Belakang

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut antara lain:

  1. Diperlukannya pedoman pelaksanaan koordinasi manfaat antar Penyelenggara Jaminan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen (Persero), PT. Asabri (Persero), dan PT. Jasa Raharja (Persero), atau penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan).
  2. Kebijakan penyusunan pedoman koordinasi ini masuk dalam bauran kebijakan penanganan defisit DJS Kesehatan, dan telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden 82/2018.

Pokok-pokok yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.02/2018 adalah cakupan koordinasi untuk kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan /atau kasus lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

Dalam bagian keempat PMK Nomor 141/PMK.02/2018 hal Penyetaraan Kelas dan Tarif Layanan pada pasal 20 berisi:

“Dalam hal belum ditetapkan status kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja, layanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai kelas dan tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Penyelenggara Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sehingga sejalan dengan hal tersebut diperlukan adanya standarisasi biaya rawatan guna penyetaraan kelas dan tarif layanan.

Demi dapat menyusun standarisasi perhitungan biaya rawatan, maka Jasa Raharja mengajak Sansekerta Consulting Group menjadi pendamping dalam menyusun dan menghitung standarisasi biaya rawatan jasa raharja.



Consult
With
Us

Cityloft Sudirman Building Floor 22nd Suite 2209
Jl. KH Mas Mansyur Kav. 121
Jakarta Pusat, Indonesia 10220
Telp (+62 21) 2555 8587
Fax (+62 21) 2991 2843
sansekerta_consulting@yahoo.com

Connect
With
Us!

    LinkedIn
    Facebook
    Twitter