Latar Belakang
Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut antara lain:
Pokok-pokok yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.02/2018 adalah cakupan koordinasi untuk kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan /atau kasus lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam bagian keempat PMK Nomor 141/PMK.02/2018 hal Penyetaraan Kelas dan Tarif Layanan pada pasal 20 berisi:
“Dalam hal belum ditetapkan status kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja, layanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai kelas dan tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Penyelenggara Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sehingga sejalan dengan hal tersebut diperlukan adanya standarisasi biaya rawatan guna penyetaraan kelas dan tarif layanan.
Demi dapat menyusun standarisasi perhitungan biaya rawatan, maka Jasa Raharja mengajak Sansekerta Consulting Group menjadi pendamping dalam menyusun dan menghitung standarisasi biaya rawatan jasa raharja.