Berdasarkan UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat (1) menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Dalam perancangan dan pengembangan sebuah rumah sakit diperlukan sebuah kajian studi kelayakan (Feasibility Study) sebagai rujukan bagi pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, penyedia jasa perencanaan, Pemerintah Daerah, dan instansi yang terkait.
Tujuan :
- Menerjemahkan perencanaan ke dalam perencanaan detil, medis dasar dan medis spesialistik yaitu:
- Menerjemahkan perencanaan ke dalam perencanaan detail jangka pendek, jangka menegah, dan jangka panjang
- Penyusunan rencana bisnis dalam beberapa tahun kedepan
- Menuangkan konsep-konsep yang akan diterapkan pada rumah sakit
- Menyusun dan mendetailkan planning ke dalam perencanaan keuangan dalam jangka panjang
- Membumikan konsep planning ke dalam kerangka balanced scorecard sebagai suatu cara pandang atau perspektif dalam menetapkan strategi di rumah sakit
- Menyusun Studi Kelayakan (Feasibility Study) secara tepat, berpandangan jauh ke depan (visioner), berbasis fakta dan data (evidence based), berbasis analisis pasar dan kajian internal secara bottom up serta melibatkan berbagai stakeholder.
Ruang Lingkup Studi Kelayakan Rumah Sakit:
- Faktor Eksternal
- Faktor Internal
- Analisis Kelayakan yang termasuk dalam :
- Aspek Regulasi
- Aspek Pelayanan
- Aspek Sarana &Prasarana
- Aspek Pasar & Pemasaran
- Aspek Keuangan
- Aspek Organisasi Manajemen RS & SDM
- Aspek Linkungan
KERANGKA ANALISIS UNTUK PEMBUATAN FEASIBILITY STUDY RUMAH SAKIT
Apabila Anda membutuhkan konsultasi untuk pembuatan feasibility study silakan hubungi kami: